Purwokerto, Kamis, 3 Juli 2025 –Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Lantai IV.

FGD ini dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Saizu, Prof. Dr. H. Ridwan, M.Ag., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi disiplin aparatur sipil negara secara tepat di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, kedisiplinan ASN menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi kampus yang profesional dan akuntabel.
Sebagai narasumber utama, hadir Septria Minda Eka Putra, S.H., M.H., seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Dalam paparannya, Septria menjelaskan prosedur, landasan hukum, serta praktik terbaik dalam penjatuhan hukuman disiplin ASN. Ia juga menekankan pentingnya akurasi dalam proses administrasi hukum agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan unit kerja, pejabat struktural, serta staf kepegawaian di lingkungan UIN Saizu. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan studi kasus yang diangkat dari pengalaman riil di lapangan.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami mekanisme hukum yang berlaku dan dapat menerapkannya dalam pengelolaan kepegawaian yang lebih tertib dan profesional.
